Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Arti Lambang Kota Salatiga

 

Arti Lambang Kota Salatiga

Berdasarkan Perda Kotamadya Salatiga Nomor 5 Tahun 1997, makna lambang daerah dibagi menjadi dua macam yaitu:

1. Makna warna dalam lambang daerah:

  • Putih : berarti kejujuran / kesucian
  • Kuning Emas : berarti keluhuran / keagungan / kemulian/ kejayaan
  • Hijau : berarti kemakmuran
  • Biru : berarti kedamaian
  • Hitam : berarti keabadian / keteguhan
  • Merah : berarti keberanian

2. Makna bentuk dan motif yang terkandung dalam lambang daerah:

  • Bentuk Perisai : melambangkan pertahanan dan ketahanan wilayah / daerah.
  • Lukisan dasar tanpa batas berwarna biru laut : melambangkan kesetiaan.
  • Bintang bersudut lima berwarna kuning emas yang disebut “Nur Cahaya” : melambangkan bahwa rakyat Salatiga adalah insan yang percaya dan takwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaannya masing-masing.
  • Lukisan Sadak Kinang : melambangkan kesuburan daerah Salatiga dan sumber kekuatan.
  • Lukisan dua buah gunung yang berhimpit menjadi satu : melambangkan bersatunya rakyat dengan Pemerintah Daerah, disamping melambangkan Kota Salatiga berada di daerah pegunungan yang berhawa sejuk.
  • Lukisan Padi dan Kapas : melambangkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat Salatiga, sedangkan jumlah biji padi 24 buah dan daun kelopak bunganya berjumlah 7, melambangkan tanggal dan bulan hari jadi Kota Salatiga.
  • Lukisan Patung Ganesa : melambangkan peranan dan fungsi Salatiga sebagai kota pendidikan.
  • Susunan Batu Bata : melambangkan status Kota / Kotamadya; sedangkan 4 lekukan serta 5 kubu perlindungan melambangkan diproklamasikannya kemerdekaan Republik Indonesia pada Tahun 1945.
  • Pita dengan tulisan “SRIR ASTU SWASTI PRAJABHYAH” : mempunyai makna “Semoga Bahagia Selamatlah Rakyat Sekalian”.
  • Di atas lambang bertuliskan “SALATIGA” : menyatakan bahwa lambang ini adalah milik Daerah Kota Salatiga.

Komposisi ukuran panjang dan lebar lambang memiliki perbandingan 4,3 banding 3,2.

Dalam Pasal 4 Perda tersebut, dijelaskan bahwa Lambang Daerah wajib dipasang di tempat-tempat kehormatan dan menjadi pusat perhatian sebagai Panji-panji, Lencana, Cap, Kop Kertas Surat, atau Tanda Pajak.

Dalam Pasal 5 tersurat adanya larangan mempergunakan Lambang Daerah yang oleh Walikota Kepala Daerah dianggap merendahkan atau tidak menghormati Lambang Daerah.

Sedangkan dalam pasal 6 berisi ancaman hukuman pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan bagi pelanggaran ketentuan Pasal 5 tersebut.

Sumber Referensi : http://salatiga.go.id/tentang-salatiga/lambang-daerah/

Penulis Shift Tiga
Penulis Shift Tiga Menjelajahi dunia sinema, tren urban, dan sudut pandang alternatif lewat kacamata Shift Tiga. Baginya, malam hari bukan waktunya tidur, melainkan waktu terbaik untuk membedah budaya populer dan menuliskan hal-hal yang sering terlewatkan saat matahari masih bersinar.